Usut perkara lobster, KPK panggil 2 asisten pribadi Menteri KP

Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Edhy Prabowo.

Ilustrasi ekspor benih lobster. Alinea.id/Bagus Priyo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sekretaris pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Anggia Putri Tesalonikacloer dan Fidya Yusri. Mereka akan diperiksa terkait dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif)," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (8/12).

Selain dua orang tersebut, penyidik antikorupsi turut mengagendakan pemeriksaan tiga saksi lain untuk Edhy. Mereka adalah ajudan Menteri KP, Dicky Hartawan; pengurus rumah tangga, Devi Komalah Sari; dan sales PLI, Ellen.

Edhy, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (25/11) dinihari. Setelah diperiksa, bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.

Tersangka selain Edhy adalah Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT), Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).