sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut perkara lobster, KPK panggil 2 asisten pribadi Menteri KP

Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Edhy Prabowo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Des 2020 10:49 WIB
Usut perkara lobster, KPK panggil 2 asisten pribadi Menteri KP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sekretaris pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Anggia Putri Tesalonikacloer dan Fidya Yusri. Mereka akan diperiksa terkait dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif)," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (8/12).

Selain dua orang tersebut, penyidik antikorupsi turut mengagendakan pemeriksaan tiga saksi lain untuk Edhy. Mereka adalah ajudan Menteri KP, Dicky Hartawan; pengurus rumah tangga, Devi Komalah Sari; dan sales PLI, Ellen.

Edhy, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (25/11) dinihari. Setelah diperiksa, bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.

Tersangka selain Edhy adalah Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT), Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy diterka menerima uang Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Duit diduga dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid