Perkara lobster, KPK panggil 2 saksi

Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi. 

Ilustrasi wacana ekspor benih lobster. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa dua orang terkait dengan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Bakal dimintai keterangan adalah Untyas Anggaeni berstatus karyawan swasta dan wiraswasta Bambang Sugiarto.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (4/1).

Pada kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Sementara tersangka penerima terdiri dari enam orang.

Rinciannya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); pihak swasta Amiril Mukminin (AM); dan Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.