sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkara lobster, KPK panggil 2 saksi

Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 04 Jan 2021 13:13 WIB
Perkara lobster, KPK panggil 2 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa dua orang terkait dengan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Bakal dimintai keterangan adalah Untyas Anggaeni berstatus karyawan swasta dan wiraswasta Bambang Sugiarto.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (4/1).

Pada kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Sementara tersangka penerima terdiri dari enam orang.

Rinciannya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); pihak swasta Amiril Mukminin (AM); dan Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid