Perkara sprinlidik jadi perdebatan dalam sidang OOJ Brigadir J

Sprinlidik itu dikeluarkan tepat di hari tewasnya Brigadir J.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto Antara/Laili Rahmawati

Perkara perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi perdebatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini (1/12). Persidangan menghadirkan terdakwa obstruction of justice, yakni Hendra Kurnaiwan dan Agus Nurpatria.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, keasilan sprinlidik itu masih diragukan meski sudah ditampilkan oleh tim Penasihat Hukum kedua terdakwa. Sprinlidik ini sempat tidak terlihat saat proses awal penyelidikan.

"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," kata jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (1/12).

Menurut jaksa, keraguan dari keaslian dokumen tersebut mengenai jam kerja yang termuat dalam sprin tersebut. Sprinlidik itu dikeluarkan tepat di hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga pukul 17.00 pada Jumat (8/7).

"Bukan mengenai surat nya, mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu," ujar jaksa.