Perlu pendataan berlapis, Kemendagri: DTKS berbasis NIK belum rampung

Kemendagri menggunakan dua metode berlapis. Salah satunya pengecekan sidik jari.

Petugas menunjukkan sejumlah Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik. Antara Foto

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan pendataan berlapis untuk memastikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tidak terdata ganda. 

"Kami seringkali menemui kendala, mesti melakukan pendataan berlapis untuk memastikan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang akan direkam tidak terdata dua kali atau dalam kata lain tidak berdata ganda," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2).

Untuk mengatasinya, Kemendagri menggunakan dua metode berlapis. Pertama, Kemendagri melakukan pengecekan sidik jari. Jika data yang bersangkutan ditemukan, maka akan bisa langsung dilakukan pencetakan KTP-el.

Kedua, jika tidak ditemukan datanya melalui cek sidik jari, maka akan dilakukan tracing dengan nama. Kalau data yang bersangkutan berhasil ditemukan, maka akan dilakukan perekaman sekaligus pencetakan KTP-elnya. 

Dia menjelaskan, DTKS telah cocok 90,3% dengan data kependudukan. Kemendagri masih terus membantu Kementerian Sosial (Kemensos) dengan melakukan verifikasi dan validasi DTKS berbasis NIK (Nomor Induk Kependidikan) agar dapat menuntaskan pemberian hak identitas bagi PPKS.