Permen White Rabbit haram di Malaysia, bagaimana Indonesia?

Kementerian Urusan Agama Malaysia sebelumnya menyatakan White Rabbit—permen produksi asal China—mengandung protein babi.

Permen White Rabbit dinyatakan tidak halal oleh pemerintah Malaysia./Ist

Baru-baru ini pemerintah Malaysia menyatakan bahwa permen Whitte Rabbit tidak halal. World of Buzz, Kamis (12/9) mewartakan, Departemen Kimia Malaysia (National Chemistry Department) telah menguji bahan makanan dalam produk permen itu sebagai tindak lanjut laporan Kementerian Urusan Agama Malaysia (Ministry of Religious Affairs).

Awal Mei lalu Kementerian Urusan Agama Malaysia menyatakan White Rabbit—permen produksi asal China—mengandung protein babi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Urusan Islam Sarawak, Abdul Rahman Junaid. Dia menyebut pula pada bungkus permen tersebut tidak ditemukan logo halal.

Secara resmi hal itu ditegaskan oleh Fuiziah Salleh selaku Deputy Minister, Departemen Perdana Menteri Malaysia. Melalui siaran langsung di TV Al Hijrah, Fuiziah menyatakan bahwa permen White Rabbit haram. Sementara itu, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) sebagai lembaga yang menentukan sertifikasi halal atas produk makanan di Malaysia turut menindaklanjuti kasus ini. JAKIM membenarkan adanya kandungan DNA babi dan sapi dalam permen tersebut.

Persoalan ini menjadi buah bibir bagi masyarakat Muslim di Malaysia beberapa bulan belakangan. Padahal selama bertahun-tahun, permen dengan rasa krim susu itu menjadi favorit banyak orang. Permen itu diimpor ke Malaysia melalui sebuah perusahaan lokal di Kuala Lumpur. Namun, produsen permen itu tidak pernah mengurus sertifikasi halal di Malaysia.

Lalu bagaimana dengan di Indonesia?