sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Permen White Rabbit haram di Malaysia, bagaimana Indonesia?

Kementerian Urusan Agama Malaysia sebelumnya menyatakan White Rabbit—permen produksi asal China—mengandung protein babi.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Sabtu, 14 Sep 2019 20:52 WIB
Permen White Rabbit haram di Malaysia, bagaimana Indonesia?

Baru-baru ini pemerintah Malaysia menyatakan bahwa permen Whitte Rabbit tidak halal. World of Buzz, Kamis (12/9) mewartakan, Departemen Kimia Malaysia (National Chemistry Department) telah menguji bahan makanan dalam produk permen itu sebagai tindak lanjut laporan Kementerian Urusan Agama Malaysia (Ministry of Religious Affairs).

Awal Mei lalu Kementerian Urusan Agama Malaysia menyatakan White Rabbit—permen produksi asal China—mengandung protein babi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Urusan Islam Sarawak, Abdul Rahman Junaid. Dia menyebut pula pada bungkus permen tersebut tidak ditemukan logo halal.

Secara resmi hal itu ditegaskan oleh Fuiziah Salleh selaku Deputy Minister, Departemen Perdana Menteri Malaysia. Melalui siaran langsung di TV Al Hijrah, Fuiziah menyatakan bahwa permen White Rabbit haram. Sementara itu, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) sebagai lembaga yang menentukan sertifikasi halal atas produk makanan di Malaysia turut menindaklanjuti kasus ini. JAKIM membenarkan adanya kandungan DNA babi dan sapi dalam permen tersebut.

Persoalan ini menjadi buah bibir bagi masyarakat Muslim di Malaysia beberapa bulan belakangan. Padahal selama bertahun-tahun, permen dengan rasa krim susu itu menjadi favorit banyak orang. Permen itu diimpor ke Malaysia melalui sebuah perusahaan lokal di Kuala Lumpur. Namun, produsen permen itu tidak pernah mengurus sertifikasi halal di Malaysia.

Lalu bagaimana dengan di Indonesia?

Sejauh ini Majelis Ulama Indonesia belum mengumumkan apakah permen White Rabbit mengandung zat makanan yang terkategori haram atau tidak. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pihaknya belum membahas hal terkait produk permen susu tersebut.

Ketika dihubungi pada Sabtu sore (14/9) Zainut tengah berada di Uzbekistan.

“Saya masih di Samarqand, Uzbekistan, Mas. Hari Selasa (17/9) baru kami bahas di Rapim Dewan Pengurus MUI,” tulis Zainut dalam pesannya melalui aplikasi WhatsApp, kepada Alinea.id.

Sponsored

Secara prosedural, MUI akan melakukan uji laboratorium atas produk makanan melalui peran Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Panggilan telepon kami kepada perwakilan penjabat LPPOM MUI belum bisa tersambung hingga Sabtu sore (14/9).

Sebelumnya, pemerintah Brunei Darussalam lebih dulu menyatakan permen White Rabbit haram. Kemudian kebijakan yang sama diambil Malaysia.

Berita Lainnya
×
tekid