Ada dualisme peraturan terkait penumpang ojol selama PSBB.
Peneliti Pusat Kajian kebijakan Publik dan Hukum atau Puskapkum, Ferdian Andi menilai, pelaksanaan teknis dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 akan menimbulkan persoalan baru.
"Siapa yang akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Permenhub ini, misalnya terkait kendaraan yang harus mengangkut orang harus disinfeksi dulu sesudah dan sebelum dipakai. Siapa yang mau awasi ini. Nah itu teknis sekali, akan sulit mengawasinya itu," kata Ferdian, saat dihubungi Alinea.id, Senin (13/4).
Aturan yang dimaksud Ferdinan, mengacu pada Pasal 11 Ayat (1) Huruf d dalam ketentuan tersebut. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa sepeda motor (ojek online) tetap bisa mengangkut penumpang jika memenuhi protokol kesehatan, selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
Protokol kesehatan itu, seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Selain itu, Ferdian menilai, peraturan yang memperbolehkan ojek online (ojol) beroperasi di tengah kebijakan PSBB bertentangan dengan spirit pemerintah untuk menerapkan kebijakan physical distancing.