Permenkes PSBB, cermin kebebalan pemerintah tangani pandemi Covid-19

Pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda akan bersikap gesit dalam menangani pandemi Covid-19.

Ilustrasi Covid-19. Foto Unsplash/Jusdevoyage

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dinilai mencerminkan carut marut penanganan Covid-19 oleh pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Kentalnya aroma birokrasi dalam regulasi ini, mengisyaratkan pemerintah masih akan berjalan lamban menangani pandemi yang telah menewaskan ratusan orang dan menginfeksi ribuan warga.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Satria Aji Imawan mengatakan, regulasi tersebut terlalu birokratis untuk menangani situasi darurat. Hal ini tampak dari berbelitnya proses penetapan status PSBB bagi daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 hingga Pasal 11 peraturan tersebut. 

"Saya lihat regulasi tersebut masih birokratis. Pendekatannya masih strukturalis," kata Imawan saat dihubungi jurnalis Alinea.id di Jakarta, Senin (6/4).

Secara umum, aturan tersebut mengatur penetapan PSBB yang diajukan pemerintah daerah. Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, akan memutuskan pengabulan atau penolakan permohonan tersebut.

Selain disyaratkan untuk menyodorkan data kasus corona di daerahnya, pemerintah daerah juga wajib menyertakan kesiapan penyediaan kebutuhan dasar warga, sarana dan prasarana kesehatan, serta dana dan aspek keamanan. Hal tersebut harus dipenuhi saat PSBB diberlakukan.