Eks jubir KPK: Permintaan pegawai tunda pelantikan ASN perlu didengar

KPK disarankan tidak tergesa-gesa melantik para pegawainya sebagai ASN karena itu justru akan memperkuat kecurigaan.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Januari 2020. Google Maps/Yudi Sudiyono

Mantan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, berpendapat, aspirasi ratusan pegawai lembaga antisuap yang meminta pelantikan menjadi aparatur sipil negara (ASN) ditunda perlu didengar. Menurutnya, publik khawatir dengan nasib KPK ke depan kalau suara pegawai diabaikan.

Apalagi, Undang-Undang (UU) KPK 2019 menyatakan, batas waktu pengalihan status sebagai ASN adalah dua tahun. Artinya, lembaga antirasuah memiliki waktu sampai 1 November 2021.

"Jadi, tidak perlu tergesa-gesa karena hal itu justru semakin memperkuat kecurigaan bahwa proses alih status ini digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai yang berintegritas dan sedang menangani kasus-kasus besar," ujarnya dalam keterangan video, Minggu (30/5).

Permintaan penundaan pelantikan, kata Febri, perlu mendapat perhatian karena kini proses tes wawasan kebangsaan (TWK) juga tengah diuji secara hukum dan implementasinya. Diketahui, pegawai telah melapor kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Ombudsman, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait itu.

Menurut Febri, pelaporan tersebut menunjukkan ada persoalan serius dalam TWK. Oleh karena itu, menjadi relevan apabila ada permintaan pelantikan ditunda.