ICW: Pernyataan Jokowi mestinya jadi teguran keras bagi Yasonna

Jokowi tidak akan membebaskan narapidana koruptor.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersiap mengikuti rapat kerja bersama Baleg DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1)/Foto Antara/Muhammad Adimaja.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak membebaskan narapidana koruptor mestinya menjadi teguran keras untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

"Pernyataan ini semestinya menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor. Apalagi rencana kebijakan itu lahir ketika Indonesia sedang menghadapai persoalan serius, yakni merebaknya virus Corona," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (6/4).

Diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan membebaskan narapidana koruptor untuk meminimalisir penularan Covid-19 di lapas. Dia menegaskan, pembebasan napi hanya ditujukan kepada tahanan tindak pidana umum.

Presiden menyebut tidak pernah membahas napi koruptor turut termasuk dibebaskan dalam atasi pandemi ini. Hal itu diungkapkan Joko Widodo saat rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4).

Menurut ICW, Presiden Jokowi dapat menghentikan proses pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.