Perpanjang PPKM mikro, Anies: Jangan ke luar kota saat Isra Mikraj

Warga DKI Jakarta diminta tetap disiplin protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan PSBL di zona merah Covid-19, Petamburan, DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021. Hal tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Untuk itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau, agar warga tetap berada di rumah. Ia meminta warga DKI Jakarta menahan diri untuk tidak bepergian ke luar kota, terutama saat libur panjang akhir pekan.

“Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra Mikraj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian ke luar kota. Tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Senin (8/3).

Ia mengingatkan agar warga DKI Jakarta tetap disiplin protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Ia pun berjanji akan meningkatkan kemampuan testing, tracing, dan treatment (3T).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, telah terjadi penurunan kasus aktif Covid-19. Dari 13.309 kasus per Minggu (21/2/2021), menjadi 7.209 kasus. Hingga Minggu (7/3), sebanyak 337.426 orang telah sembuh dan 5.790 pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia. Tren penurunan kasus aktif Covid-19 diiringi dengan pengurangan tingkat keterisian (bed occupancy rate/BOR) tempat tidur isolasi maupun ICU.