Pemprov DKI perpanjang PSBB transisi, ganjil genap belum berlaku

Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik.

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan S. Parman saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di DKI Jakarta, Minggu (2/9/2018). Foto Antara/Reno Esnir

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga Minggu (8/11). Hal tersebut, berbarengan dengan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.

"Sistem kendaraan bermotor dengan ganjil genap tetap ditiadakan pada masa PSBB transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/10).

Sambodo mengungkapkan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di ibu kota. "Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," kata dia.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB transisi pada Senin (26/10) hingga Minggu (8/11).