Perpanjangan penahanan Syahganda diumumkan melalui pesan WA

"Hukum kita makin mudah untuk dipesan oleh pihak berkepentingan," bebernya.

Syahganda Nainggolan. Foto fisip.ui.ac.id

Aktivis Syahganda Nainggolan kembali menjalani perpanjangan masa penahanan berdasarkan surat sakti Mahkamah Agung. Surat tersebut dilayangkan secara tiba-tiba melaui pesan WhatsApp (WA). 

Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) 98, Abdul Hakim Abdallah, menilai, hal tersebut sangatlah janggal lantaran perpanjangan masa penahanan tidak pernah diberitahukan kepada kuasa hukum ataupun pihak keluarga.

"Kami tidak pernah diberitahu, kami tidak pernah diberikan suratnya terkait perpanjangan masa penahanan Syahganda Nainggolan. Tiba-tiba masa penahanannya sudah diperpanjang." Ungkap Hakim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8).

Dia mengaku, bersama para kuasa hukum Syahganda Nainggolan merasa janggal atas surat dari MA yang berisikan tentang perpanjangan masa tahanan. Pasalnya, surat tersebut hanya berupa salinan dan tanpa tanda tangan dari Ketua MA.

"Surat itu hanya salinan, tidak ada tanda tangan Ketua MA hanya salinan dan dikirimnya tiba-tiba pada malam hari hanya melalui pesan WA bukan sebagai surat resmi." Terangnya.