Perusahaan didesak patuhi instruksi Anies terapkan kerja di rumah

Perusahaan diharapkan mengambil langkah pencegahan penularan coronavirus dengan mengeluarkan kebijakan bekerja di rumah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan konferensi pers ihwal coronavirus di Balai Kota Jakarta, Senin (02/03/20). Alinea.id/Adiansyah Fadli.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Ibu Kota untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh atau work from home (WFH) kepada pegawainya. Imbauan yang disampaikan dalam surat edaran bernomor 14/SE/2020 ini, diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), dapat melakukan pekerjaan di rumah," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3).

Andri mengatakan, pihaknya berharap perusahaan-perusahaan di Jakarta secepat mungkin menerapkan kebijakan ini. Hal ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan penyebaran coronavirus.

Bagi perusahaan, kata dia, langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan dalam tiga kategori. Pertama, dengan menghentikan seluruh kegiatan usaha sementara waktu.

Kedua, dengan mengurangi sebagian kegiatan usaha melalui pengurangan keterlibatan karyawan, waktu kerja, atau fasilitas operasional. Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tak dapat menghentikan kegiatan usahanya adalah perusahaan yang bergerak di pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok, dan BBM.