Perusahaan WNA tinggalkan proyek Krakatau Steel yang hampir rampung

Dalam penyelidikan ternyata ada sejumlah temuan yang menunjukkan beberapa hal tidak sesuai spesifikasi.

ilustrasi. Youtube Krakatau Steel

Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihak asing dalam perkara yang menjerat PT Krakatau Steel, meninggalkan begitu saja proyek pembangunan pabrik Blast Furnace pada tahun 2011 itu. Sementara pembangunannya sudah hampir selesai dan siap melaksanakan upacara serah terima.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, proses pembangunannya berjalan dengan semua anggaran dari PT Krakatau Steel. Penyidik masih menelusuri sejumlah petunjuk untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Sudah nyaris selesai prosesnya, bahkan belum diserahterimakan, artinya masa pemeliharan belum kelar tapi perusahaan asingnya sudah tinggal pergi,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (4/4) malam.

Supardi menyebut, pembangunan itu sekilas terlihat normal tidak ada yang diragukan meski hampir rampung. Namun, dalam penyelidikan ternyata ada sejumlah temuan yang menunjukkan beberapa hal tidak sesuai spesifikasi.

“Beberapa hal, beberapa item belum sesuai spesifikasi, sudah tidak berfungsi lagi,” ucap Supardi.