Peserta PPDB yang gagal disarankan ikut jalur zonasi dan rapor

Pemprov Jatim membuka PPDB 2020 dalam tiga gelombang.

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen calon siswa saat pendaftaran PPDB jalur zonasi secara daring di SMPN 1 Kota Denpasar, Bali, Kamis (18/6/2020). Foto Antara/Nyoman Hendra Wibowo

Para pendaftar yang tidak lolos jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) gelombang I disarankan mengikuti fase berikutnya. Melalui jalur zonasi pada tahap kedua dan fase berikutnya via jalur nilai rapor.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Disdik Jatim), Wahid Wahyudi, mendorong demikian karena kuota jalur khusus pada PPDB 2020 berkurang. Pangkalnya, dibagi dengan anak petugas kesehatan penangan coronavirus baru (Covid-19) dan buruh.

"Tidak bisa semua siswa berprestasi diterima karena kuota terbatas. Tapi, masih ada zonasi dan nilai rapor. Jadi, yang tidak diterima pada gelombang pertama bisa mendaftar digelombang dua dan tiga," ujarnya, mencuplik situs web Pemerintah Provinsi Jatim, Selasa (23/6).

Dirinya menambahkan, ada berbagai syarat bagi peserta PPDB jalur prestasi saat melampirkan prestasi. Penyelenggara kegiatan adalah pemerintah atau lembaga yang bermitra dengan negara, salah satunya.

Karenanya, hasil kejuaraan internal antarorganisasi persatuan olahraga takkan bisa dipakai sebagai acuan PPDB. "Inilah yang sering masyarakat kurang memahami," ucapnya.