Petakan klaster Covid-19, Satgas: Yang menghalangi bakal dijatuhi sanksi

Tindakan menghalangi penelusuran kontak erat akan menghambat upaya penanganan Covid-19.

Ilustrasi. Pixabay

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meyakini peningkatan kasus Covid-19 bukan hanya disebabkan libur panjang. Tetapi, serangkaian kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) juga mengakibatkan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengaku, telah memetakan klaster Petamburan, Jakarta Pusat; Tebet, Jakarta Selatan; serta Megamendung, Kabupaten Bogor. "Satgas berkomitmen untuk memetakan klaster tersebut secepat mungkin, sehingga mereka yang hasil tesnya positif segera memperoleh treatment yang baik dan lekas sembuh," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (26/11).

Ia pun mengingatkan, agar warga tidak menghalang-halangi upaya petugas kesehatan untuk memeriksa. Tindakan penghalang-halangan penelusuran kontak erat akan menghambat upaya penanganan Covid-19 Pemprov DKI.

Wiku menyebut, warga yang melakukan tindakan penghalang-halangan bakal dijatuhi sanksi. Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan petugas kesehatan tersebut merupakan tindakan deteksi dini agar warga yang terpapar Covid-19 dapat tertangani dengan baik. "Jadi, kami betul-betul mohon kerja sama warga," tutur Wiku.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, mengakui, kenaikan kasus penularan di DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir imbas kerumunan massa saat menjemput HRS, di Bandar Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 10 November.