Petinggi Sriwijaya Air rutin setoran kepada tersangka ASABRI

Setoran tersebut terkait bisnis pribadi yang terjalin antara Chandra Lie dengan tersangka Adam Damiri.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tidak adanya bukti bisnis antara Komisaris Sriwijaya Air, Chandra Lie, dengan tersangka korupsi PT ASABRI (Persero), Adam Rahmat Damiri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, keluarga Lie dengan Adam Damiri menjalin bisnis sejak 2004. Namun, tidak disebutkan bisnis yang dijalin keduanya.

"Sudah dipastikan penyidik, ada usaha mereka berdua di Bangka Belitung sejak sekitar 2004-2005," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (21/3).

Febrie menuturkan, hasil kerja sama keduanya masih berjalan hingga awal 2021. Dengan demikian, penyidik harus memastikan uang yang masuk dari Chandra Lie, Hendry Lie, dan Fandy Lingga itu tidak terkait kasus ASABRI.

"Memang ada transaksi personal, setoran-setoran uang dari Chandra Lie ke Adam Damiri. Nilainya tidak besar, tapi tiap bulan," ujarnya.