PHK 430 karyawan, Gojek dinilai lakukan pelanggaran serius

KSPI menilai PHK terhadap ratusan karyawan Gojek melanggar undang-undang.

Pengemudi ojek daring tertidur di atas sepeda motornya akibat sepinya orderan di Kota Kendari, Sulsel, Rabu (8/4/ 2020)/Foto Antara/Jojon.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, Gojek melakukan PHK bukan pada mitra, tetapi karyawan di perusahaan.

“Oleh karena itu, PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK. Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).

Menurut Iqbal, manajemen Gojek hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

Gojek dinilai tidak melakukan perundingan dengan pekerjanya dan tidak meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Padahal, jelas dia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.