sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PHK 430 karyawan, Gojek dinilai lakukan pelanggaran serius

KSPI menilai PHK terhadap ratusan karyawan Gojek melanggar undang-undang.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 26 Jun 2020 15:56 WIB
PHK 430 karyawan, Gojek dinilai lakukan pelanggaran serius

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, Gojek melakukan PHK bukan pada mitra, tetapi karyawan di perusahaan.

“Oleh karena itu, PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK. Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).

Menurut Iqbal, manajemen Gojek hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

Gojek dinilai tidak melakukan perundingan dengan pekerjanya dan tidak meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Padahal, jelas dia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

Pada Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 pun diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Co-CEO Go-Jek Andre Soelistyo dalam surat elektronik menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (menetapkan minimum gaji empat pekan). Lalu, ditambah empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Iqbal menyebut, apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius. KSPI mendesak pihak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.

Sponsored

Sebelum melakukan PHK, Gojek harus terlebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

“Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial,” pungkas Iqbal.

Berita Lainnya
×
tekid