Pihak Brigadir J akan laporkan Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian

Andi Rian akan dilaporkan karena tidak mengizinkan perwakilan keluarga Brigadir J melihat rekontruksi.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di TKP pembunuhan berencana. Alinea.id/Immanuel Christian.

Pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J akan melaporkan tindakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen And Rian Djajadi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Reka adegan ini masih berlangsung di rumah Sambo Jalan Saguling.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Andi Rian akan dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo, Komisi III DPR RI, serta Kemenko Polhukam. 

"Kami akan melakukan gugatan resmi kepada presiden, Komisi III dan Kemenko (Polhukam). Kami akan segera melaporkan perkara ini secara resmi ke presiden, ke Komisi III dan Kemenko (Polhukam), (yang dilaporkan) yang tidak memberikan izin tadi Dirtipidum Polri," kata Kamaruddin sebelum meninggalkan lokasi, Selasa (30/8).

Kamaruddin menyebut, pihaknya hanya akan melaporkan Andi Rian. Sebab, hanya Andi Rian yang melarang pihaknya untuk berada di dalam rumah Saguling.

"Ya Dirtipidum yang memulai tidak boleh, awalnya boleh tapi begitu Dirtipidum masuk penasehat hukum pelapor tidak boleh katanya," ujar Kamaruddin.