Pihak Lukas Enembe: Tidak ada niat melarikan diri!

Dikatakan tidak ada pernyataan yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur soal upaya penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe.

Logo KPK. Dok. Antara

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik KPK soal kondisi kesehatan kliennya. Hal ini terkait dengan tidak hadirnya Lukas pada pemanggilan kedua oleh KPK untuk diperiksa ihwal perkara dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Roy menyatakan, isu penjemputan paksa Lukas Enembe berkembang di luar proses penyidikan KPK. Menurut Roy, KPK mejunjung asas praduga tak bersalah dan mempertimbangkan kondisi kesehatan pihak yang akan diperiksa.

Dikatakan Roy, hal itu sesuai dengan pernyataan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat keduanya bertemu beberapa waktu lalu.

"Saya kira KPK dalam hal ini, khususnya Pak Direktur Penyidikan, sudah tegas itu dibicarakan sejak saya bertemu di Mako Brimob tanggal 12 (September) dan kemarin waktu kami konsultasi kesehatan Pak Gubernur (Lukas) pada hari Jumat lalu," ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta, Senin (26/9).

Roy menyatakan, tidak ada pernyataan yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur soal upaya penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe. Ditegaskan Roy, kliennya siap untuk menjalankan rangkaian proses pemeriksaan di KPK.