MAKI tagih laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK

Pimpinan KPK berinisial AR diduga bertemu dengan pihak lain yang berperkara secara diam-diam.

Agus Rahardjo dan Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers. Antara Foto

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menagih hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengawasan Internal KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya pernah melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu komisioner komisi antirasuah berinisial AR ke Pengawasan Internal KPK.

Dia menduga, AR telah melakukan pertemuan secara diam-diam dengan pihak lain yang berkaitan dengan suatu perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Hal itu diyakininya atas dasar bukti yang didapat dengan bentuk surat kaleng dan dikirimkan oleh seseorang yang tak dikenalnya.

“Saya dapat surat kaleng masuk ke kantor pada Oktober 2018. Dalam surat itu, ada foto mobil, rinci begitu. Bahwa AR diduga bertemu secara diam-diam dengan ZM, BA, AL dan pimpinan sebuah anak perusahaan BUMN pada tanggal 31 Juli 2018, pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).

Kendati telah melangsungkan pertemuan, Boyamin menduga, AR tidak memberi tahu rencana pertemuannya itu dengan para pimpinan KPK yang lain. "AR juga diduga tidak mengajak saksi dari KPK baik pimpinan, staf, atau anggota KPK untuk bersama-sama mengikuti pertemuan itu," tuturnya.