Rencana pimpinan KPK campuri pemeriksaan saksi dinilai merintangi penyidikan

Selain tak sesuai dengan fungsi dan posisinya, rencana tersebut juga menyalahi aturan yang berlaku.

Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi./ Antara Foto

Rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk terlibat menentukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi dinilai sebagai upaya menghancurkan independensi lembaga antirasuah. Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, rencana tersebut juga berpotensi merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan para penyidik KPK. 

Hal ini lantaran, menurut dia, keterlibatan pimpinan dalam menentukan saksi yang akan dipanggil dan diperiksa penyidik bisa menimbulkan intervensi pada penyidik. 

"Tindakan Komisioner KPK mengintervensi otoritas penyidik KPK adalah kejahatan dan punya potensi untuk dikonstruksi sebagai tindakan obstruction of justice karena dapat mengganggu independensi dan akuntabilitas proses penyidikan," kata Bambang dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (30/1).

Bambang mengatakan, rencana tersebut justru memperlihatkan adanya upaya perusakan sistem kontrol dalam proses penyidikan yang berlaku di KPK. Selama ini, kata dia, kontrol internal berada pada ketua satgas, direktur penyidikan, dan deputi penindakan, yang salah satu fungsinya mengelola proses penyidikan.

Menurut pria yang akrab disapa BW ini, rencana itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bagi Bambang, rencana itu justru sebagai bentuk kesewenang-wenangan pimpinan di bawah Firli Bahuri cs dalam mengontrol KPK.