Advokat sebut persoalan KPK bukan regulasi, tapi karakter pimpinannya

KPK di mata salah satu advokat gagal mengeksekusi beberapa kewenangan yang sangat eksklusif.

Salah satu advokat mengkritik pimpinan KPK yang dinilai lemah dan rendah nyali./Antara Foto

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai advokat konstitusional. 

Advokat Peradi Petrus Selestinus menilai, berkaca pada kondisi saat ini, pemberantasan korupsi tidak berada dalam kondisi kekosongan hukum atau hukumnya tidak memadai.

Sejak terjadinya revisi UU KPK hingga pengesahannya menjadi UU No. 16 Tahun 2019, tidak ada kondisi bahaya atau dinilai genting. Sesuai UUD 1945 UU No. 12 Tahun 2011 dan syarat sesuai Putusan MK No. 138/PUU/VII/2009. 

Petrus justru mengkritik KPK yang terkesan seakan-akan dalam jangka itu lembaga antirasuah sukses besar memberantas korupsi, karena berhasil memenjarakan sejumlah pejabat tinggi negara dari: anggota DPR, DPD, MK, MA, BPK, Kejaksaan hingga Polri.

"Namun kondisi yang dianggap sukses itu tidak berefek membuat Polri dan Kejaksaan berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi. Sebagaimana tujuan lahirnya KPK," kata mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Keuangan Penyelenggara Negara (KPKPN).