Pinjol meresahkan masyarakat merepotkan pemerintah

Sementara jumlah pelanggaran berat mencapai 9.270 pelanggaran.

Ilustrasi. Foto Pixabay

Dosen Universitas Bali Internasional Komang Tri Werthi memaparkan pinjaman online (pinjol) ilegal telah melakukan pelanggaran ringan sebanyak 10.441 pelanggaran hingga bulan Oktober 2021. Sementara jumlah pelanggaran berat mencapai 9.270 pelanggaran. 

Menurutnya, hal ini menjadi penyebab OJK harus berulang kali memblokir situs atau aplikasi pinjol ilegal lantaran banyak melanggar ketentuan pemerintah. Terlebih di balik kemudahan yang ditawarkan pinjol, ada sisi buruknya, terutama oleh pinjol ilegal atau yang operasinya belum berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Apabila telat membayar cicilan utang ke pinjol ilegal, konsumen (peminjam) akan diteror dan diintimidasi oleh penagih utang atau debt collector," katanya dalam seminar daring kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang dikutip Jumat (17/3).

Ia menyampaikan, beberapa ciri pinjol ilegal adalah menawarkan bunga atau fee yang sangat tinggi; tidak memiliki layanan pengaduan konsumen; serta meminta akses data pribadi yang dimiliki konsumen di ponsel mereka ketika mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut.

"Ini sangat meresahkan karena terkadang data pribadi peminjam yang tersimpan di ponsel mereka dibocorkan,” kata Komang.