Majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab untuk hadir langsung di pengadilan dalam menjalani persidangan perkaranya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta proses persidangan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) atau Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan yang menyeret pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dilaksanakan dengan menerapkan asas persamaan di depan hukum (equality before the law) serta proses hukum yang baik (due process of law).
"Equality before the law bermakna Habib Rizieq punya hak untuk didengar. Kalau yang lain online (dan) beliau mau offline, dengarkan karena beliau merasa dizalimi, merasa tidak diperlakukan adil, jadi punya hak," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Selasa (23/3).
Menurutnya, Habib Rizieq ingin hadir langsung ke persidangan lantaran hendak menjelaskan duduk perkara yang menimpanya secara jelas. Mardani menilai, wajar apabila majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Terkait prinsip due process of law, sambung dia, proses penegakan hukum harus mengedepankan transpransi dan akuntabilitas. "Biarkan kedua belah pihak memberikan argumennya masing-masing."
Mardani mengingatkan, hukum merupakan pengikat seluruh warga negara. Baginya, ciri-ciri negara maju juga ditandai dengan hukum sebagai jalan memberi keadilan.