PLN periksa 2 saksi terkait kasus korupsi pengadaan tower PT PLN

Pemeriksaan yang dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi.

Kejaksaan Agung. Foto Kejagung.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan pemeriksaan dua orang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower PT PLN (Persero).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Namun, dirinya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan karena terkait materi penyidikan.

“PLN masih periksa saksi, beberapa sudah dipanggil,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (10/8).

Dua orang yang diperiksa merupakan karyawan PT PLN UIP III. Mereka adalah Indra Ramon dan Rianto.

Sementara, pekan lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bukaka Saptiastuti Hapsari.