PMK tarif layanan JPH terbit, ini penjelasan BPJPH

Tarif ini berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Ilustrasi sertifikasi halal/Alinea.id/Dwi Setiawan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan tersebut, diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

PMK ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ditetapkan pada 3 Juni 2021, dan mulai berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, 4 Juni 2021.

"PMK ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (17/6).

Sesuai Pasal 2 PMK tersebut, tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama BLU BPJPH Kemenag terdiri atas lima jenis layanan, yaitu: sertifikasi halal untuk barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.

Adapun, layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) meliputi: a) layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK); b. layanan sertifikasi halal proses regular; c. layanan perpanjangan sertifikasi halal; d. layanan penambahan varian atau jenis produk; dan e. layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.