PNS bolos pascacuti bersama Lebaran 2019 terancam dipecat 

KemenPAN dan RB bakal memanggil pimpinan kementerian/lembaga yang pegawainya banyak membolos.

Menteri PAN dan Reformasi Birkorasi Syafruddin memantau tingkat kehadiran ASN di Command Centre KementerianPAN dan RB di Jakarta, Senin (10/6). Alinea.id/Cantika Adinda Putri Noveria

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Syafruddin menegaskan bakal memberikan sanksi yang tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang membandel dan bolos usai merayakan Idulfitri 2019. 

"Hukuman kan ada berat, sedang, ringan. Terberat ya kalau dia mangkir 30 hari, ya dipecat," kata Syafruddin kepada wartawan di Command Centre KementerianPAN dan RB di Jakarta, Senin (10/6).

Ragam sanksi itu, termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawa Negeri Sipil. Selain kepada ASN, menurut Syafruddin, sanksi juga bisa diberikan oleh pimpinan kementerian dan lembaga kepada para pegawai yang bolos. "Teguran paling tidak dari pimpinannya," ujar dia. 
 
Sebelumnya, Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. Dalam surat tersebut, KemenPAN dan RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat dan daerah melaporkan para ASN yang absen di hari pertama masuk kerja usai cuti bersama. 

Untuk ASN yang bolos tanpa alasan jelas, Syafruddin mengatakan, namanya bakal tercatat di arsip Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rekam jejak para ASN di BKN berimbas kepada pengurangan tunjangan kinerja dan menjadi faktor yang mempengaruhi dalam pertimbangan kenaikan jabatan. 

"Semua akan dievaluasi, diberikan penilaian. Tidak ada lagi yang bisa main-main sekarang. Semua serba teknologi, penegakkan displin, dan penegakkan hukum. Pokoknya (aturan untuk) ASN semakin ketat. Enggak bisa main-main," tuturnya.