Polda Banten bekuk penyedia seks melalui WhatsApp

Tersangka menawarkan jasa seks berkedok massage melalui status WA atas nama Violet.

Polisi menangkap pelaku bisnis prostitusi online berkedok pijat tradisional./ Ilustrasi: Pixabay.com

Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membekuk penyedia jasa layanan seks berinisial YR. Pelaku diciduk di wilayah Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Serang.

Tersangka melakukan transaksi melalui media handphone dengan aplikasi WhatsApp (WA) dan menawarkan jasa seks.

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra mengatakan bisnis prostitusi online berkedok pijat tradisional dilakukan di sebuah Ruko Cluster Sakura, Kabupaten Serang. Dari hasil penangkapan, YR diketahui aktif menawarkan jasa massage plus-plus melalui sebuah aplikasi media sosial (medsos). 

"Tersangka menawarkan jasa massage melalui status WA atas nama Violet, supaya nomor telepon yang ada di daftar kontaknya mengetahui," katanya kepada wartawan, Rabu (3/7).

Tarif jasa Violet massage beragam dengan sistem paket Combo. Untuk Combo 1 dikenakan tarif sebesar Rp320.000 dengan tiga layanan. Combo 2 Rp seharga 430.000 dengan empat layanan. Combo 3 senilai Rp500.000 dan paket Combo 5 menawarkan jasa seks bertiga senilai Rp600.000.