Kembali mangkir, Polisi ancam jemput paksa Ahmad Dhani

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) akan menjemput paksa Ahmad Dhani Prasetyo, Jumat (28/10).

Musisi dan Caleg Gerindra Ahmad Dhani/Antara Foto

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) akan menjemput paksa musisi Ahmad Dhani Prasetyo, Jumat (28/10) mendatang. Upaya penjemputan paksa dilakukan lantaran tersangka pencemaran nama baik tersebut telah mangkir selama dua kali, yakni pada Selasa (23/10) dan Kamis (18/10).

"Jumat ini (28/10) kami akan memanggil tersangka pencemaran nama baik Ahmad Dhani ke Mapolda Jatim. Bisa jadi melalui upaya dijemput," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Alinea.id, Selasa, (23/10).

Menurut Frans, penjemputan paksa caleg Gerindra itu menjadi alternatif terakhir polisi. Pasalnya, pihak Ahmad Dhani dinilai tak kooperatif pada dua pemanggilan sebelumnya.

"Kami masih berharap yang bersangkutan kooperatif. Kalau nyatanya tidak, ya sudah baru dilakukan jemput paksa," ujar Frans Barung.

Kepada Alinea.id, Frans mengungkapkan penyidik Polda Jatim sudah mengirimkan surat kepada pengacara Ahmad Dhani dari tim hukum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Namun, dari informasi yang didapatkan oleh timnya, tidak satupun pihak tersebut mengetahui kabar keberadaan suami Mulan Jameela itu.