Polda Jatim tetapkan muncikari Windy sebagai tersangka

Penetapan tersangka ini setelah Windy tertangkap pada Kamis (17/1) malam.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait pengembangan kasus prostitusi daring yang melibatkan artis dan model di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/1)./AntaraFoto

Polda Jawa Timur menetapkan muncikari Windy sebagai tersangka atas dugaan prostitusi online yang melibatkan beberapa artis dan model. Penetapan tersangka ini setelah Windy tertangkap pada Kamis (17/1) malam.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dengan ditetapkannya Windy sebagai tersangka, maka muncikari yang diamankan menjadi empat orang. Mereka adalah Endang Suhartini (ES), Trantri (TN), Fitria, dan Windy.

"Sekarang sudah ada empat muncikari yang sudah menjadi tersangka," ungkap Luki, di Mapolda Jatim, Jumat (18/1).

Penyidik berharap bakal mendapatkan banyak petunjuk untuk mengungkap jaringan prostitusi karena perempuan paruh baya itu memiliki peran penting. Mengingat setiap muncikari mempunyai data dan daftar anak asuh.

"Kami akan kembangkan terus karena ini jaringan bisnis prostitusi online yang besar. Tentunya masing-masing muncikari memiliki data," tuturnya.