Polda Lampung tangkap penyebar hoaks Covid-19

NS dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU Peraturan Hukum Pidana.

Ilustrasi. Pixabay

Polda Lampung menangkap seorang terduga penyebar hoaks, NS (40), terkait coronavirus baru (Covid-19) para Selasa (24/3). Dia dibekuk di kediamannya, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, pelaku ditangkap saat Tim Siber Polda Lampung berpatroli di media sosial.

"Saat itu, tim menemukan salah satu posting-an video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption 'Pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUDAM'. Dan posting-an video ini sempat membuat masyarakat resah," tuturnya melalui keterangan resminya, Kamis (26/3).

Dia mengakui, orang dalam video memang pasien 01 di Lampung. Namun, kondisinya masih dalam perawatan. Bukan meninggal dunia.

Dalam pemeriksaaan, pelaku mengungkapkan motif mendistribusikan konten disinformasi. Video disebarkan ke warga sekitar rumahnya melalui grup Whatsapp.