Polda Metro Jaya batasi waktu melintas sektor esensial-kritikal

Sektor esensial dan kritikal hanya boleh melintasi titik penyekatan hingga pukul 10.00 WIB.

Pemberlakuan PPKM. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Pekerja sektor esensial dan kritikal kini tidak bisa sembarangan melintas di titik penyekatan yang ditentukan polisi. Kapan saat mereka melintas di titik penyekatan kini dibatasi waktunya oleh Polda Metro Jaya. Sebanyak 100 titik penyekatan dengan pembatasan waktu melintas diberlakukan mulai Kamis (15/7) besok.

Ditektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pembatasan waktu perlintasan diberlakukan untuk menghindari kepadatan pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di pos penyekatan.

"Pukul 06.00-10.00 WIB untuk sektor esensial dan kritikal; 10.00-22.00 WIB hanya untuk tenaga kesehatan (nakes), dokter, dan darurat; 22.00-06.00 WIB tidak ada penyekatan," ujar Sambodo dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/7).

Dia menerangkan, apabila ada sektor esensial dan kritikal melewati pos penyekatan lebih dari waktu yang telah ditetapkan, maka tidak akan dilayani. Oleh sebab itu, diimbau seluruh pekerja di sektor esensial dan kritikal agar berangkat kerja di jam yang telah ditetapkan.

"Di luar jam itu kami tidak melayani, karena kami menganggap di luar kritikal dan esensial itu tidak masuk kerja," katanya.