Polda Metro Jaya tunggu koordinasi Dishub DKI soal ganjil genap

Meski sudah ditetapkan akan diberlakukan kembali, namun belum ada kepastian tanggal pemberlakuan ganjil genap.

Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6). Pada hari pertama penerapan PSBB transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. Foto Antara/Sigid Kurniawan/pras.

Polda Metro Jaya belum bisa memastikan sampai kapan ditiadakannya kebijakan ganjil-genap. Sebab, masih menunggu keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, untuk memberlakukan kembali kebijakan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, meski sudah ditetapkan akan diberlakukan kembali, namun belum ada kepastian tanggal pemberlakuannya. 

Menurut dia, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Dishub. "Kan, memang sudah diputuskan, tapi kami masih menunggu kapan itu akan diberlakukan. Masih dilihat dulu juga seperti apa perkembangannya," ujar Yusri, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6).

Yusri menyebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, juga masih melakukan evaluasi atas penghentian sementara pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI. Evaluasi tersebut, akan selesai pekan depan. "Memang 11 Juni 2020, kan evaluasi, tapi tidak tahu apa dipercepat evaluasinya atau sesuai untuk segera menetapkan ganjil genap itu," tutur Yusri.

Sebagaimana diketahui, sistem ganjil genap kembali diberlakukan sebagai upaya pengendalian moda transportasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No.51 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (2). Aturan tersebut, diumumkan Gubernur Anies Baswedan semalam (5/6).