Polda NTB bongkar kasus TPPO, korban ditelantarkan

Terdapat satu kasus dengan korban anak yang ditawarkan bekerja ke luar negeri dan mengalami ekploitasi.

Waka Polda NTB Brigjen Pol Drs. Aspan Ruslan selaku Kasatgas TPPO Polda NTB dan jajarannya. Foto: PMJ News

Polda NTB mengungkap perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan empat korban. Operasi ini berdasarkan berdasarkan Laporan Polisi bernomor 63/SPKT/Polda NTB tertanggal 8 Juni 2023.

Kasatgas TPPO Polda NTB Brigjen Aspan Ruslan mengatakan, keempat korban sempat ditelantarkan oleh kedua tersangka. Bahkan, terdapat satu kasus dengan korban anak yang ditawarkan bekerja ke luar negeri dan mengalami ekploitasi.

"Terkait adanya empat korban yang direkrut untuk bekerja ke luar negeri akan tetapi ditelantarkan," kata Wakapolda NTB ini dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO yang dilaksanakan Polda NTB di Command Center, Senin (12/6).

Sementara itu Kasubsatgas I yakni Dir Reskrimum Polda NTB, menceritakan kronologis singkat pengungkapan kasus tersebut. Persisnya, kasus ini mengakibatkan korban rugi puluhan juta rupiah.

Pada November 2022 hingga Maret 2023 di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional, salah seorang terduga yang kini telah ditetapkan tersangka berinisial S.