Polda Papua: Info status tanggap darurat Jayapura hoaks

Pelaku hoaks akan dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946.

Foto ilustrasi berita bohong atau hoaks/Foto Pixabay

Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong atau hoaks ihwal peningkatan status Jayapura menjadi tanggap darurat.

Pasalnya, sampai saat ini tidak ada keputusan resmi dari pihak berwenang. "Informasi soal peningkatan status tanggap darurat di Jayapura jangan disebarkan, itu hoaks sebab bikin panik," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi AM Kamal, dalam siaran pers di Jayapura, Papua, Minggu (5/4).

Pelaku hoaks, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks, dengan sanksi kurungan dua hingga tiga tahun. Bahkan, bisa 10 tahun penjara. 

Pelaku juga akan dijerat dengan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Selain itu, kami juga akan menindak tegas kepada pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga melalui informasi hoax dan itu tertuang dalam pasal 390 KUHP, pasal 390," katanya.

Bunyi pasal tersebut adalah: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menguntungkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan