sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Papua: Info status tanggap darurat Jayapura hoaks

Pelaku hoaks akan dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Minggu, 05 Apr 2020 15:25 WIB
Polda Papua: Info status tanggap darurat Jayapura hoaks

Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong atau hoaks ihwal peningkatan status Jayapura menjadi tanggap darurat.

Pasalnya, sampai saat ini tidak ada keputusan resmi dari pihak berwenang. "Informasi soal peningkatan status tanggap darurat di Jayapura jangan disebarkan, itu hoaks sebab bikin panik," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi AM Kamal, dalam siaran pers di Jayapura, Papua, Minggu (5/4).

Pelaku hoaks, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks, dengan sanksi kurungan dua hingga tiga tahun. Bahkan, bisa 10 tahun penjara. 

Pelaku juga akan dijerat dengan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Selain itu, kami juga akan menindak tegas kepada pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga melalui informasi hoax dan itu tertuang dalam pasal 390 KUHP, pasal 390," katanya.

Bunyi pasal tersebut adalah: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menguntungkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan

Sejauh ini, lanjut Kamal, belum ada keputusan resmi dari pemerintah kota maupun tim gugus tugas penanganganan dan penanggulangan Covid-19 di Jayapura.

"Jadi, saya harap masyarakat tidak membuat narasi yang tidak jelas sumbernya, karena akan membuat panik masyarakat sendiri, sehingga hari ini aktivitas kota masih sesuai intruksi wali kota Jayapura terdahulu. Nanti akan dilihat perkembangan ke depan dengan wacana-wacana dan penanganannya dengan berbagai pertimbangan," bebernya.

Untuk itu, Kamal mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu panik, jika ada hal urgen silahkan belanja seperlunya sebab stok pangan cukup.

Sponsored

"Jika, tidak hal urgen atau emergenci dihimbau di rumah saja. Dan terkait pelaku penyebar informasi bohong tersebut, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penyelidikan jika terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis," pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya menangkap seorang pelaku berinisial EW alias AG yang menyebar berita bohong (hoaks) terkait penyebaran Virus Corona via Facebook.

Kronologi penyebaran hoaks itu dilakukan pada Senin, 30 Maret 2020, saat pelaku mengunggah status di halaman facebooknya bernama Arys Gelisa.

Dalam akun facebooknya tersebut, pelaku menulis status, “Slmt mlm semua kluarga....tlong sampaikan...klo ada kluarga yg ada di mulia tolong...penyakit virus corona...sudah ada...satu...1) Atas nama Defri Telenggen...Ttl Kota Baru Mulia... Pagelome aaadenya Elda Telenggen...masih sekolah IPDN diluar Papua, dua minggu lalu yang ke Mulia. Sementara pasien corona ada di RSUD Mulia. Informasi ini disampaikan oleh petugas RSUD Mulia".

Pelaku kemudian ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya pada Jumat 3 April 2020 di kediamannya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid