Polda Sulsel tahan 11 tersangka penjemputan paksa jenazah positif Covid
Satu orang tersangka lainnya hanya wajib lapor.
Penyidik Polda Sulawesi Selatan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 12 tersangka kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19, di empat rumah sakit daerah Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, hingga Senin (15/6) pagi, jumlah tersangka masih 12 orang. Belasan tersangka itu tidak semuanya dilakukan penahanan.
"11 orang ditahan dan satu wajib lapor," kata Tompo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (15/6).
Tompo mengungkapkan, penyidik memiliki beberapa pertimbangan untuk tidak menahan satu tersangka. Kendati demikian, Tompo tidak merinci tersangka tersebut.
"Pertimbangan penyidik, namun tidak kita ekspose agar tidak mengganggu proses sidik," tutur Tompo.