Polemik penerbitan IMB di pulau reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) setelah setahun lalu menyegel bangunan di pulau reklamasi.

Baru setahun disegel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan di pulau reklamasi. Alinea.id/Oky Diaz.

Senin (17/6) menjelang malam, sejumlah kendaraan memasuki Pulau D—salah satu dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang kemudian diberi nama Kawasan Pantai Maju. Akses satu-satunya menyeberang ke pulau buatan ini melewati jembatan dua jalur sepanjang 500 meter—yang letaknya di ujung Kota Pantai Indah Kapuk 1, Jakarta Utara.

Saat masuk ke kawasan seluas 312 hektare ini, di sisi kiri jembatan terlihat sebuah bangunan yang masih dalam proses pengerjaan. Di sisi kanannya, ada area perumahan yang belum terisi.

Di pulau ini, juga terdapat rumah toko (ruko) empat lantai siap huni, yang berjejer sepanjang jalan utama. Puluhan orang yang mengendarai mobil dan sepeda motor memarkir kendaraan mereka di sisi kiri ruas jalan utama.

Mereka datang untuk mencicipi aneka jajanan yang terpusat di area food street, di depan bangunan ruko. Di sini, ada puluhan kios makanan yang buka hingga larut malam. Semakin malam, food street semakin ramai.

"Hampir sekitar enam bulan (berjualan) di sini. Awalnya baru setengah yang terisi, kini sudah hampir penuh lapak yang tersedia," kata Edy salah seorang pedagang sate padang di area food street, Pulau D, Jakarta Utara saat ditemui reporter Alinea.id, Senin (17/6).