Polemik Permendikbudristek PPKS, Menag terbitkan SE

Menag menilai kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat peresmian Gedung Kankemenag, Kota Bekasi, Jabar, Senin (8/3/2021)/Foto Dokumentasi Kemenag.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan mendukung kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," ujar menteri sapaan Gus Yaqut dalam keterangan tertulis Kemenag, Senin (8/11/2021).

Bertemu Nadiem di Kantor Kemenag, Jakarta, Menag menilai kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dengan kebijakan tersebut, jelas Menag, ia berharap para korban bersuara sehingga kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," pungkas Menag.

Munculnya Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut diktritik banyak pihak, tak terkecuali Anggota Komisi IX DPR RI FPKS Kurniasih Mufidayati. Menurutnya, Permendikbud ini telah mengatur praktik kekerasan seksual, bahkan membuka peluang kebebasan seksual.