Polemik PermenPAN-RB 1/2023: Bebani dosen, gerus otonomi perguruan tinggi

Beban kerja dosen berlipat ganda lantaran sejumlah PermenPAN-RB baru. Minat mahasiswa jadi dosen turun.

Ilustrasi dosen. /Foto Pixabay

Ahmad Bakir Ihsan sedang ketar-ketir. Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu tengah merunut berbagai kewajiban baru yang musti dilakoni setelah Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) dirilis. 

Sebagai dosen yang berstatus ASN, Bakir Ihsan kini wajib menjalankan segudang urusan terkait administrasi dan birokrasi yang cukup pelik. Ia khawatir kerja utamanya sebagai pengajar terbengkalai lantaran sibuk mengurusi laporan kinerja. 

"Padahal, tugas utama dosen itu ialah mendidik, meneliti dan melakukan pengabdian masyarakat. Sering kali penelitian sama lapor administrasi, lebih rumit kewajiban administrasinya sehingga dosen lebih disibukkan oleh masalah administrasi ketimbang bagaimana pengembangan ilmu pengetahuan," ujar Bakir saat berbincang dengan Alinea.id, Senin (17/4).

Pada Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Permen itu, tertulis perguruan tinggi wajib mengunggah hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 untuk dinilai angka kreditnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023. Dosen mengumpulkan data hasil kerja pada aplikasi SISTER sampai 15 Mei 2023. 

Menurut Bakir, Permen tersebut diprotes kalangan dosen lantaran jangka waktu untuk menyusun berkas angka kredit terlampau mepet. Sistem pelaporan berjenjang juga dinilai merepotkan. Tak hanya di perguruan tinggi, dosen juga harus melaporkan kinerja mereka ke tingkat kementerian.