Nekat aksi di Jakarta, massa Reuni 212 terancam pidana

Tindakan ini diambil karena Polda Metro Jaya hingga kini belum menerbitkan izin.

Kegiatan Reuni 212 di Monas, Jakarta, pada Desember 2017. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Masyarakat yang nekat menggelar Reuni Alumni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, terancam pidana. Aksi tersebut dikabarkan diadakan besok (Kamis, 2/12).

"Mereka yang memaksakan diri akan kami berikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (1/12). 

"Kita akan persangkakan tindak pidana KUHP [Pasal] 212 [dan] 218," sambungnya. Sanksi tersebut dilakukan lantaran kepolisian tidak menerbitkan izin untuk Reuni 212 di Patung Kuda. 

Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana mengadakan Reuni pada 2 Desember 2021. Kegiatan mulanya hendak diadakan di Monas, tetapi dipindahkan ke Patung Kuda lantaran tidak diizinkan.

PA 212 lantas mengajukan pemberitahuan keramaian soal reuni itu kepada Polda Metro Jaya, 18 November lalu. Namun, kepolisian belum mengeluarkan izin hingga saat ini karena dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi.