Polisi bongkar kasus perdagangan orang dengan modus pernikahan

Kedua korban berhasil kabur dan melapor ke kantor KJRI di Beijing, Cina.

Ilustrasi korban perdagangan orang. Foto: Pixabay

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipitter) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pernikahan. Dari terbongkarnya kasus ini, polisi menangkap pelaku bernama Then Tet Lie alias Loly.

Kanit IV TPPO Direktorat Tindak Pidana Tertentu atau Dirtipidter Bareskrim Polri, AKBP Hafidz Susilo, mengatakan penangkapan terhadap Loly berawal dari laporan dua korban perdagangan orang yang melarikan diri. Mereka adalah Aprilia Atalia dan Rika Susanti yang berhasil kabur lalu melaporkan kasus yang menimpanya kepada KBRI di Beijing, Cina.
 
“Saudara Aprilia Atalia, dia dinikahkan oleh seorang laki-laki yang memiliki keterbelakangan mental. Sedangkan saudara Rika Susanti mendapat perlakuan kekerasan rumah tangga selama menikah,” kata Hafidz di Jakarta pada Kamis (17/10).

Jika mau dikawin, Hafidz mengatakan, korban Aprilia dijanjikan bakal menerima mahar sebesar Rp20 juta. Ia juga dijanjika akan dibelikan rumah di Indonesia. Serta dapat mengirimkan uang setiap bulan kepada keluarganya. 

Namun setelah menikah, janji-janji tersebut tak pernah terealisasi. Rumah yang dijanjikan oleh orang yang menikahinya tidak pernah dibelikan suaminya. Kemudian yang paling parah, Aprilia dippaksa suaminya melakukan hubungan badan di depan mertuanya.

Kemudian untuk korban Rika, kata Hafidz, dijanjikan dapat pulang ke rumah orang tuanya setiap tiga bulan sekali. Ia pun akan mendapatkan uang saku sebesar Rp6 juta per bulan. Tapi nasib Rika sama seperti yang dialami Aprilia. Rika tidak pernah merasakan uang saku yang djianjikan dan tak bisa pulang.