Polisi buka peluang tersangka perseorangan atau korporasi kasus gagal ginjal akut

Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa 15 saksi dari PT Afi Farma.

Ilustrasi gagal ginjal akut. Freepik

Bareskrim Polri berpeluang menjadikan perusahaan ataupun perseorangan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Kepastiannya setelah gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan, penyidik tengah mendalami keterlibatan semua pihak dalam perkara ini. Lalu, akan dibawa ke gelar perkara untuk penentuan tersangka.

"Pertanggungjawaban pidana itu akan ada di korporasi atau perorangan. Nanti [diputuskan], kita masih lakukan pendalaman," katanya kepada wartawan, Kamis (3/11).

Pipit menyebut, penyidik telah memeriksa 15 saksi dari PT Afi Farma asal Kediri, yang diputus melanggar ketentuan dalam gelar perkara. Tujuannya, mendalami kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Selain itu, kepolisian juga menyita beberapa sampel dan bahan baku yang diduga mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) untuk dilakukan pengujian.