Polisi buru pendiri Viral Blast

Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast masuk dalam DPO.

Gedung Viral Blast. Foto: Istimewa

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memburu tersangka kasus Viral Blast, Putra Wibowo. Ia dikenal sebagai pendiri Viral Blast.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik memasukkan nama Putra dalam daftar pencarian orang atau DPO. Ia diketahui memiliki kediaman di Lumajang, Jawa Timur.

"Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast nama Putra Wibowo," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Ramadhan menyebut, Putra melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana perdagangan atas investasi bodong dengan Viral Blast Global-nya.

"Terkait dengan TPPU dan pidana asal perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya PT Asia Smart Digital dengan menjalankan investasi bodong berupa robot trading nama platform viral blast global," ucap Ramadhan.