Meski berulangkali diberantas pemerintah, kasus-kasus investasi bodong masih terus marak. Terbaru, polisi mengungkap praktik investasi ilegal yang melibatkan tenaga pemasar berinisial SR di Kabupaten Lingga, Riau. SR diduga menipu puluhan nasabah dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp8 miliar.
Sebelum menjalankan praktik investasi bodong, SR bekerja sebagai tenaga pemasar produk asuransi BNI Life di Kantor BNI KCP Dabo Singkep, Tanjungpinang. Kasus penipuan yang ditangani SR saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Kasus dugaan investasi bodong saat ini juga tengah membekap pemilik Telesindo Shop, Hengky Setiawan. Februari lalu, Hengky dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu sekitar tiga ratus nasabah lewat skema investasi ilegal. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 miliar.
Hengky diduga memasarkan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk lewat PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS). Pada periode 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan jaminan saham PT Tiphone senilai Rp1 miliar. Selain tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham yang dijadikan jaminan juga sudah digadaikan.
Di Solo, Jawa Tengah, polisi juga sedang mengusut kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Modus penipuan diduga imbal bagi hasil investasi. Saat ini, BLN sudah dilaporkan dua korban.
Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang didirikan OJK mencatat setidaknya sudah ada 80.000 laporan penipuan berkedok investasi yang diterima OJK selama kuartal pertama tahun 2025. IASC mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan daring telah mencapai Rp1,7 triliun.
Pada periode itu, IASC juga mencatat ada sekitar 82.000 rekening yang terindikasi terlibat penipuan. Dari jumlah itu, sekitar 35.000 rekening berhasil diblokir dan Rp134,7 miliar dana korban penipuan berhasil diamankan.
Salah satu kasus investasi bodong yang diungkap OJK ialah penipuan lewat media sosial yang dilakukan sindikat bisnis bernama Morgan Asset Group. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp18,3 miliar. Para pelaku menjanjikan keuntungan sampai 150% lewat investasi saham dan kripto.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK meminta publik berhati-hati ketika disodorkan tawaran investasi dengan imbal balik menggiurkan di media sosial. Menurut dia, kasus-kasus investasi bodong tengah marak di media sosial.
"Pastikan tawaran investasi itu legal dan masuk akal. Jangan asal percaya. Cek dulu sebelum menyesal,” ujar Hudiyanto kepada wartawan di Jakarta, awal Mei lalu.
Minimnya literasi pengelolaan keuangan masyarakat menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku investasi bodong. Untuk menghindari otoritas pengawas, para pelaku juga kerap menggunakan media sosial sebagai "lokasi" penipuan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang tidak jelas legalitas dan risikonya.
Menurut Bhima, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan masyarakat untuk menghindari jebakan investasi bodong. Pertama, masyarakat diminta untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan investasi.
“Pastikan entitas investasi tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti. Jangan pernah berinvestasi di entitas yang tidak berizin,” ujarnya kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini.
Langkah kedua adalah mengecek rekam jejak dan kinerja perusahaan pengelola dana atau manajer investasi. Masyarakat perlu memastikan perusahaan tersebut tidak memiliki catatan buruk dengan investor sebelumnya.
“Setiap penawaran keuntungan yang abnormal atau tidak wajar sebaiknya dicurigai. Probabilitas itu adalah investasi bodong sangat tinggi,” jelasnya.
Selain itu, Bhima menekankan pentingnya mencermati isi perjanjian secara menyeluruh sebelum menyerahkan dana kepada manajer investasi. “Baca dengan hati-hati tanggung jawab perusahaan. Jangan asal tanda tangan,” tegasnya.